Rabu, 03 Februari 2016

E-KTP berlaku seumur hidup

"Kabar gembira untuk kita semua"

Jinggle iklan di atas mungkin bisa mewakilkan perasaan kita semua warga Indonesia tercinta ketika mengetahui bahwa E-KTP tidak perlu di perpanjang setiap 5 tahun, melainkan berlaku seumur hidup selama tidak rusak ataupun hilang.

Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a. Jadi bagi warga yang KTP elektroniknya masih tercantum tanggal kadaluarsa, tidak perlu repot-repot melakukan perpanjangan ke kantor Kecamatan karna e-KTP tersebut tetap berlaku seumur hidup.

sumber : http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/peraturan/detail/15/Undang-Undang-Nomor-24-Tahun-2013-tentang-Perubahan-Atas-Undang-Undang-Nomor-23-Tahun-2006-tentang-Administrasi-Kependudukan

Bagi warga Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk memiliki e-ktp, jangan di tunda lagi, segeralah mengurusnya ke kantor kecamatan. kalau sudah punya, simpan dan jaga dengan baik agar tidak perlu repot mengurus pergantiannya.

Mengingat kurangnya sosialisasi, masih banyak yang belum mengetahui informasi ini, silahkan share agar makin banyak yang mengetahuinya. terima kasih.

Semoga bermanfaat. indahnya berbagi info.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar