Rabu, 03 Februari 2016

Waspadai Virus Zika

Virus yang sedang terkenal di benua Amerika ini, sekarang mulai merambah ke Indonesia. Seperti virus DBD Virus Zika juga di tularkan melalui nyamuk.


Seorang pemuda berusia 27 tahun di Jambi - Sumatera telah di nyatakan positif terinfeksi Virus Zika, meskipun pemuda tersebut belum pernah berpergian keluar negeri.

Gejala bila terjangkit virus Zika hampir sama dengan chikungunya, seperti flu demam ringan, sakit kepala hingga nyeri sendi. Namun, virus Zika menurut para ahli bisa berdampak pada kecacatan bayi microcephaly (kepala kecil) jika virus itu menjangkiti ibu hamil.



Bahaya Virus Zika sangat tergantung pada kondisi daya tahan tubuh orang yang di jangkitinya. Bila daya tahan tubuh seseorang sedang lemah, maka Virus Zika bisa sangat berbahaya.

Sama seperti mencegah penyebaran virus DBD sebaiknya kita membersihkan genangan air dan bak/tangki penyimpanan air yang merupakan tempat berkembang biaknya nyamuk. Untuk mencegah jentik nyamuk pada tempat penampungan air dapat di beri obat "ABATE" yang bisa di beli di apotik.

Walaupun kasus virus ini di Indonesia belum sebanyak di Amerika latin, ada baiknya kita mencegah sebelum harus mengobati.

Semoga bermanfaat, Indahnya berbagi info..

E-KTP berlaku seumur hidup

"Kabar gembira untuk kita semua"

Jinggle iklan di atas mungkin bisa mewakilkan perasaan kita semua warga Indonesia tercinta ketika mengetahui bahwa E-KTP tidak perlu di perpanjang setiap 5 tahun, melainkan berlaku seumur hidup selama tidak rusak ataupun hilang.

Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013, yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a. Jadi bagi warga yang KTP elektroniknya masih tercantum tanggal kadaluarsa, tidak perlu repot-repot melakukan perpanjangan ke kantor Kecamatan karna e-KTP tersebut tetap berlaku seumur hidup.

sumber : http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/peraturan/detail/15/Undang-Undang-Nomor-24-Tahun-2013-tentang-Perubahan-Atas-Undang-Undang-Nomor-23-Tahun-2006-tentang-Administrasi-Kependudukan

Bagi warga Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk memiliki e-ktp, jangan di tunda lagi, segeralah mengurusnya ke kantor kecamatan. kalau sudah punya, simpan dan jaga dengan baik agar tidak perlu repot mengurus pergantiannya.

Mengingat kurangnya sosialisasi, masih banyak yang belum mengetahui informasi ini, silahkan share agar makin banyak yang mengetahuinya. terima kasih.

Semoga bermanfaat. indahnya berbagi info.